Custom Search

25/07/08

Pengaduan : Salah Urus John Calvin

John Calvin International School (Deni Muliya Barus)
 
Hari pertama masuk sekolah biasanya diisi dengan keriangan para siswa. Mereka saling bertegur sapa atau sekadar bencengkerama di halaman sekolah. Maklumlah, cukup lama mereka tidak bertemu usai menikmati libur panjang. Namun Senin lalu, di John Calvin International School (JCIS), kawasan Korean Town, Pulomas, Jakarta Timur, suasananya beda. Halaman sekolah bertaraf internasional itu terlihat senyap. Seluruh ruang kelas kosong, tanpa ada kehadiran satu siswa pun.

Gedung megah berlantai empat yang dijadikan tempat belajar pada saat ini kosong melompong. Padahal, sebulan lalu, ratusan siswa dari sekolah dasar hingga sekolah menengah umum aktif belajar di bawah naungan JCIS, sekolah bertaraf internasional yang mengantongi sertifikasi dari Cambridge University. "Sejak Sabtu pekan lalu, gedungnya dikosongkan," kata Wahyudi, buruh bangunan yang ditemui Gatra di JCIS, Senin lalu.

Pihak pengelola sekolah menutup lembaga pendidikan yang salah satu pemegang sahamnya adalah mantan Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro itu. Penutupan sepihak ini memicu protes para orangtua murid JCIS. Tidak terima atas perbuatan sewenang-wenang itu, sejumlah orangtua murid melaporkan pengelola JCIS ke Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu.

Dalam surat laporan polisi Nomor LP/1803/K/VII/2008/SPK Unit 1, orangtua murid melaporkan Presiden Direktur JCIS, Eko Nugroho, dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP). "Saya tertipu dengan janji manis JCIS yang akan memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Padahal, saya sudah mengeluarkan uang Rp 242 juta untuk biaya pendidikan lima anak saya di JCIS," ujar salah satu orangtua murid, Rizal Panggabean.

Untuk bisa mengenyam pendidikan di JCIS, orangtua murid memang harus merogoh kocek cukup dalam. Setiap murid dikutip biaya pendidikan US$ 3.500, iuran sekolah selama 12 bulan sebesar US$ 200, fee tahunan US$ 250, serta uang buku dan seragam senilai Rp 2 juta per paket. "Kalau dihitung-hitung, total pengeluaran orangtua murid untuk satu anaknya di JCIS selama satu tahun mencapai Rp 54,5 juta hingga Rp 79,7 juta," kata Rizal.

Ketika dihubungi Gatra, Wardiman Djojonegoro mengaku tak tahu banyak soal tutupnya JCIS. "Maaf, dalam soal itu, saya tak tahu-menahu," tuturnya. "Yang bertanggung jawab itu direktur utama (Eko Nugroho). Coba tanya ke mereka," ia melanjutkan.

Wardiman tidak membantah bahwa ia tercatat sebagai salah satu pemegang saham JCIS. Namun bukan sebagai pemegang saham mayoritas. "Selama ini, saya hanya share Rp 600 juta atau 600 lembar saham," katanya.

Sebagai pemegang saham, Wardiman mengaku tiap bulan mendapat laporan dari pengelola JCIS. Soal keputusan menutup sekolah? "Yang tahu banyak dan mendetail yaitu direktur utama sebagai pengelola langsung JCIS," ujarnya. Termasuk soal ranah hukum yang akan timbul akibat penutupan JCIS itu.

Limbungnya JCIS sebetulnya tercium orangtua murid sejak Oktober 2007. Namun beberapa orangtua murid yang bertanya kepada pihak pengelola tidak mendapat kejelasan informasi. Menjelang Maret 2008, kembali berembus rumor kebangkrutan. Ada kabar, pemegang saham belum memenuhi kewajiban menyetor dana operasional. Akibatnya, sebagian pengajar dan pengurus tidak mendapat gaji. Pengelola JCIS juga belum membayar sewa gedung kepada pemiliknya, PT Korea World Center Indonesia (KWCI). Sementara itu, perjanjian sewa-menyewa gedung sekolah antara JCIS dan KWCI akan berakhir pada akhir Juni 2008.

Belakangan, para orangtua yang gelisah saling mempengaruhi untuk memindahkan anak-anak mereka ke Saint Peter's, sekolah yang masih satu grup dengan JCIS. Alasannya, kondisi JCIS sudah tidak kondusif.

Suhu agak mereda pada medio April, ketika salah satu dewan pendiri, Edward Chandra, menggelar acara coffee morning dengan para orangtua murid. Pada kesempatan itu, Edward menegaskan bahwa JCIS akan terus beroperasi. Isu bahwa JCIS mengalami kesulitan uang juga dibantah. Dewan pendiri berjanji menggelontorkan dana untuk biaya perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Sayang, janji dewan pendiri itu tidak terbukti. Ketika dewan pendiri bertemu dengan orangtua murid, 12 Mei dan 16 Mei 2008, tidak ada kesepakatan apa pun. Belakangan, sejumlah petinggi JCIS justru menyarankan orangtua murid memindahkan anak-anak mereka ke Saint Peter's. Polemik pun makin tajam. Para orangtua yang merasa tidak puas langsung mengambil langkah hukum. Dibantu kuasa hukum Iran Sahril Siregal, para orangtua itu mengirim somasi ke Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS. Somasi ini dijawab dewan pendiri JCIS melalui kuasa hukumnya, Horas Panjaitan.

Isi jawaban somasi itu, dewan pendiri JCIS memutuskan tidak memperpanjang sewa gedung. Mengenai nasib siswa JCIS, dewan pendiri meminta Saint Peter's menampung siswa JCIS dan membebaskan mereka dari uang pangkal. Menurut dewan pendiri, pemindahan ini menguntungkan siswa JCIS karena akan mendapat pendidikan di sekolah yang berpengalaman melaksanakan ujian dari University of Cambridge International Examination.

Tawaran dewan pendiri itu ditolak mentah-mentah oleh sebagian orangtua murid. "Memindahkan anak saya ke Saint Peter's sama saja memindahkan anak saya dari mulut singa ke mulut buaya," ujar Rizal.

Tutupnya operasional JCIS dibenarkan Andre Legoh. Tapi Andre menolak tudingan bahwa JCIS ditutup karena para pemegang sahamnya tidak menyetor dana sehingga JCIS mengalami kesulitan keuangan. Sekolah itu ditutup lebih karena pemilik lahan dan gedung, KWCI, tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana gedung yang disewa JCIS. Bahkan, selama JCSI menempati gedung itu, KWCI tidak menyediakan listrik PLN. Sehingga JCSI harus tekor untuk biaya operasional genset. "Pada saat ini, kami meminta KWCI mengembalikan kelebihan anggaran sewa sebesar Rp 2,3 milyar," katanya.

Pihak KWCI membantah. Mereka balik menuding. "Sebenarnya mereka (JCIS) yang justru masih menunggak biaya sewa sebesar Rp 10,8 milyar," kata Presiden Direktur KWCI, Gi Man Song. Pria Korea yang fasih berbahasa Indonesia ini mengatakan, tidak adanya suplai listrik dari PLN disebabkan aksi pencurian listrik saat fitting out gedung JCIS pada 2006. "Akibat pencurian itu, PLN menolak menambah pasokan daya listrik ke seluruh blok di kawasan Korean Town," ujarnya.

Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat, apa pun pemicunya, yang pasti anak didik telah menjadi korban buruknya pengelolaan lembaga pendidikan. "Saya mendukung upaya orangtua murid yang membawa kasus ini ke ranah hukum," Lody Paat menegaskan.

Untuk orangtua murid, Lody menyarankan agar hati-hati memilih lembaga pendidikan untuk anak-anak mereka. "Tidak menjamin sekolah yang mengklaim bertaraf internasional dengan memiliki sertifikasi dari pendidikan luar negeri sesuai dengan promosinya. Bisa saja itu hanya trik bisnis," katanya.

Sujud Dwi Pratisto, Deni Muliya Barus, M. Nur Cholish Zaein, dan Cavin R. Manuputty
[Hukum, Gatra Nomor 36 Beredar Kamis, 17 Juli 2008]

http://gatra.com/artikel.php?id=116878
 

Dapatkan informasi terkini, terupdate, berimbang dan bertanggung jawab dari seluruh informasi di Indonesia di blogspot & milis :
http://newspaperindonesia.blogspot.com
Newspaper-Indonesia@yahoogroups.com & SuratKabar-Indonesia@yahoogroups.com 

Search Engine Terpopuler Milik Anak Bangsa
http://djitu.com

Custom Search