Custom Search

29/08/08

Indehoi, Anggota TNI Pasuruan Diciduk

PASURUAN - Razia anti maksiat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pasuruan Kamis 28 Agustus malam secara tidak sengaja menciduk seorang oknum TNI berinisial SR yang tengah berkencan dengan pasangan selingkuhnya.

Tentara berusia sekira 40 tahunan itu sempat diamankan oleh provos Pol PP dan sejumlah aparat kepolisian yang terlibat. Adu mulut sempat mewarnai aksi pengerebekan yang disaksikan sejumlah wartawan cetak dan elektronik.

Namun anggota TNI aktif yang diketahui merupakan anggota di salah satu koramil di Pasuruan dengan pangkat sersan kepala (Serka) tak dapat berkutik. Apalagi, dia tertangkap basah tengah berada di dalam kamar Hotel Nasional bersama wanita yang tidak ada ikatan perkawinan dengannya.

Penanganan atas tindakan indispliner anggota TNI tersebut kemudian diserahkan ke Kodim 0813 Pasuruan. Keributan kembali terjadi karena Markas koramil tempat SR berdinas yang tidak menginginkan aib tersebut mencuat. Akhirnya, Satpol PP yang tampaknya tidak mau berselisih dengan TNI akhirnya melepas SR.

Meski demikian, untuk mengkonfirmasi masalah ini ke Dandim 0813 Letkol Inf. Adam Pangeran Suseno sangat sulit. Sebab, saat dihubungi melalui telepon, Dandim tak dapat dihubungi.

Sementara Kepala seksi Trantib Pol PP Kota Pasuruan Purnomo tidak berkomentar soal penangkapan oknum tentara aktif tersebut. Namun, dia mengatakan operasi atau razia anti maksiat itu dilakukan sebagai upaya penertiban rutin menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

Pada operasi yang dilakukan itu, selain menemukan pasangan selingkuh yang melibatkan aknum TNI AD, juga berhasil merazia pasangan yang bukan suami-istri di Hotel Pasuruan.

Operasi ini sendiri menyidak semua hotel yang ada di Kota pasuruan. Di mulai dari Hotel Pasuruan, Hotel Nasional, Hotel BJ Perdana, Hotel Karya Bakti, dan Hotel Semeru Park.
 
(Destyan Soejarwoko/Sindo/enp)

Bos Kontraktor Menara RCTI Jadi Tersangka

Jum'at, 29 Agustus 2008 | 17:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat resmi menetapkan pengawas di PT Rohn Product International, Tuan W, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Dia sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri pada Tempo di kantornya, Jumat (29/8).

Menurut Iza, penyidik menetapkan W sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti di lokasi kejadian, yang masih diberi garis polisi. Tuan W adalah pimpinan proyek kontraktor PT Roh yang ditunjuk RCTI. Selain PT Roh, RCTI juga menunjuk konsultan untuk mengawasi kontraktor. "Kami lihat yang paling bertanggungjawab di operasional. Arahnya (pemeriksaan) ke sana," kata Iza. Secara yuridis, kata Iza, yang bertanggungjawab adalah kontraktor.

Saat gondola jatuh, ada lima pekerja di dalamnya, alat pemberat dan alat-alat kerja. Penyidik menanyai pula akademisi sebagai saksi ahli untuk menerangkan penyebab jatuhnya gondola. "Apakah karena kelebihan beban atau alat tak memadai," kata Iza. Penyidik juga harus memastikan spesifikasi sling baja penahan gondola.
 
IBNU
Custom Search