Custom Search

25/07/08

Mangkir Pemeriksaan, Polisi Jemput Paksa Pengacara

Mangkir Pemeriksaan, Polisi Jemput Paksa Pengacara
 
 
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa pengacara E.W., di rumahnya di Jalan Dakota Raya No. 40, Bandung, Rabu (23/7) siang. Penjemputan paksa dilakukan karena E.W. mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan soal sangkaan tindak pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis di bawah umur.

Penjemputan paksa itu berlangsung alot. Polisi sebelumnya sudah datang menjemput Selasa (22/7) malam pukul 19.00 WIB. Seharusnya E.W pada hari itu hadir di Markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa atas kasus pencabulan yang dituduhkan kepadanya.

Namun dengan berbagai alasan, tersangka bersikukuh mangkir. Alih –alih menemui polisi yang menjemputnya, dia malah mengunci semua pintu rumah.

Alhasil, delapan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat terpaksa menunggu E.W semalam suntuk di halaman dan sekitar rumah. "Kami begadang karena ditugaskan menunggu supaya jangan sampai dia kabur,"kata seorang petugas unit PPA, di rumah E.W. Rabu (23/7).

E.W. baru bersedia keluar rumah pada Rabu pukul 11.00, setelah polisi menungguinya selama 16 jam. Dengan didampingi penasehat hukumnya, Yufendi, dia langsung dibawa ke markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa.

Sebelum masuk ke mobil polisi, E.W. sempat berujar kepada para wartawan yang memburunya, kalau penangkapan dirinya hanya rekayasa. "Ini rekayasa "katanya. Ia mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh seseorang terkait kasus yang dituduhkan kepadanya itu. Ia menolak menyebutkan identitas si peminta uang.

E.W. disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Wd, di sebuah hotel di kawasan wisata Cipanas, Garut, beberapa waktu lalu.

Menurut Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad, E.W menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus itu dilaporkan korbannya, Wd, ke Polda Jawa Barat pada April lalu. Korban, mengaku dicabuli E.W. di Hotel Tirta Alam, Cipanas, Garut. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.

E.W. dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak serta pasal 290 huruf 2 KUH Pidana tentang pencabulan. "Kapolda Jawa Barat sudah memerintahkan agar tersangka langsung di tahan," tandasnya.

Kuasa hukum E.W, Yufendi mengatakan, kliennya menyangkal telah mencabuli. E.W. mengakui pernah bersama-sama Wd di sebuah hotel di kawasan wisata Cipanas, Garut. Tapi itu terjadi pada 2005 lalu. "Kalau memang waktu itu merasa dicabuli kenapa dia baru lapor sekarang tahun 2008, bukannya sejak dulu," katanya.
 
 

Dapatkan informasi terkini, terupdate, berimbang dan bertanggung jawab dari seluruh informasi di Indonesia di milis :
Newspaper-Indonesia@yahoogroups.com & SuratKabar-Indonesia@yahoogroups.com 

Search Engine Terpopuler Milik Anak Bangsa
Custom Search