Custom Search

25/07/08

Audit Perusahaan Yang Abaikan Hak Karyawan

Audit Perusahaan Yang Abaikan Hak Karyawan
 
 
Pangkalpinang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta pihak berkompeten untuk mengaudit perusahaan yang mengabaikan hak karyawan.

"Hak karyawan itu seperti mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), uang lembur, Jamsostek dan sebagainya, wajib dipenuhi pihak perusahaan," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Babel, Sarpin di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan,maka harus diaudit dan dievaluasi sejauh mana pihak perusahaan memenuhi hak karyawan,demi menyelamatkan nasib karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

"Di Babel, ada sekitar 100 ribu angkatan kerja dari sebanyak 1,1 juta jumlah penduduk dan banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan.Kami sudah banyak mendapat laporan,namun angka pastinya belum diketahui," ujarnya.

Justru itu, ia minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel melaporkan ke DPRD jumlah tenaga kerja, karena sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan angka tenaga kerja secara valid dari dinas terkait,terutama tahun 2007.

"Kami juga mengimbau kepada pihak perusahaan,terutama yang mengabaikan hak karyawan seperti membayar gaji di bawah UMK dan UMP, agar segera memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Menurut dia,mestinya dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil sekarang ini, sebagai akibat kenaikan harga BBM dan sembako, pihak perusahaan harus mengimbanginya dengan menaikkan gaji karyawan.

"Bukan sebaliknya membayar gaji karyawan di bawah UMK dan UMP, apalagi sampai melakukan tindakan PHK terhadap pekerja," ujarnya.

Sejauh ini,kata dia, sudah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut seperti berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait.

"Namun harus kami akui, hasilnya masih jauh dari harapan karena aplikasinya di lapangan sangat lemah seperti pengawasan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban dalam memuhi hak karyawan,"ujarnya.

Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, kata dia, disebabkan kurangnya tenaga yang turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan pengawasan.

"Untuk itu,kami perlu lakukan lagi rapat koordinasi dengan seluruh lembaga yang terkait dengan tenaga kerja, untuk bisa mengatasi persoalan ini secara bersama dan harus komit terhadap itu," ujarnya.(*)

COPYRIGHT © 2008
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/22/audit-perusahaan-yang-abaikan-hak-karyawan/
 

Dapatkan informasi terkini, terupdate, berimbang dan bertanggung jawab dari seluruh informasi di Indonesia di milis :
Newspaper-Indonesia@yahoogroups.com & SuratKabar-Indonesia@yahoogroups.com 

Search Engine Terpopuler Milik Anak Bangsa
Custom Search