Custom Search

24/08/08

Berhentikan 116 Orang Karyawannya, Ramai Mall Lecehkan Dewan

FIRSTANTO DIDIK A/BERNAS JOGJA
KORBAN PHK -- Anggota Serikat Buruh Ramai Independen (SBRI) yang menjadi korban PHK manajemen Ramai Mall, mendatangi Gedung DPRD Kota Yogyakarta untuk meminta dewan memperjuangkan keadilan bagi mereka, Rabu (20/8).
 
JOGJA -- Komisi III DPRD Kota Yogyakarta menilai PT Ramai Putera Sejahtera (Ramai Mall) telah melecehkan DPRD Kota Yogyakarta dengan melakukan PHK terhadap 116 orang karyawannya. PHK diduga merupakan buntut perselisihan antara Ramai Mall dengan karyawannya yang bergabung dalam Serikat Buruh Ramai Independen (SBRI).
 
Penilaian tersebut dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kota Yogyakarta, Suhartono saat bertemu perwakilan SBRI di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (20/8). Pertemuan dihadiri pula Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Yogyakarta, Widorisnomo.
 
Perselisihan Ramai Mall dengan karyawannya sudah berlangsung cukup lama. Kedua pihak sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan dengan mediator Dinas Nakertrans Kota Yogyakarta. Sekitar 1 bulan lalu, Manajemen Ramai Mall maupun SBRI secara terpisah juga sudah bertemu dengan dewan.
 
Berkaitan dengan perkembangan terbaru berupa PHK, Suhartono mengutarakan, Komisi III mendesak pimpinan dewan untuk mengirim rekomendasi resmi dewan kepada walikota. Isi rekomendasi berupa permintaan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, dia juga berpesan kepada Dinas Nakertrans untuk membela kepentingan buruh. Pesan itu langsung diiyakan Widorisnomo.
 
"Dalam pertemuan dengan Ramai Putera Sejahtera kami sudah merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan baik-baik dan jangan sampai terjadi PHK. Tetapi kenyataannya seperti ini. Itu berarti Ramai telah telah melecehkan dewan," tegasnya.
 
Sekretaris Komisi III, Herman Dodi Isdarmadi menyampaikan, terdapat 5 butir rekomendasi sebagai hasil pertemuan Komisi III dengan manajemen Ramai Mall. Yakni meminta Dinas Nakertrans melakukan mediasi, hak-hak normatif buruh harus dipenuhi, jangan sampai terjadi PHK, persoalan diselesaikan melalui musyawarah, dan meminta Dinas Nakertrans memberikan laporan perkembangan kasus.
 
"Kami sangat nggak suka dengan arogansi manajemen Ramai. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil. Adil di sini adalah adil yang afirmatif, jadi nggak perlu membela yang kuat," ujarnya.
 
Dia juga mengajak seluruh fraksi melalui perwakilannya di Komisi III untuk meminta pimpinan dewan membentuk Pansus Ramai Mall, apabila persoalan tersebut tidak bisa segera diselesaikan dengan keberpihakan terhadap para karyawan. Ajakan tersebut yakin bakal terlaksana dengan melihat Pansus Lumpur Lapindo di DPR.
 
Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo menandaskan, Komisi III bulat mendukung usulan rekomendasi kepada walikota. Karena di dalam Komisi III terdapat perwakilan seluruh fraksi, hal tersebut bisa diartikan dewan juga mendukung. Untuk itu, Pimpinan Dewan langsung menggelar rapat agar rekomendasi kepada walikota segera disusun dan dikirim.
 
Sedangkan koordinator aksi SBRI, Anton meminta agar proses penyelesaian jangan sampai memakan waktu lama. Sebab para pekerja yang terkena PHK membutuhkan pekerjaan untuk bisa membiaya hidup sehari-hari.
 
(fir)
Custom Search