Custom Search

13/08/08

Revisi Pasal Penyadapan di UU KPK Bentuk Kegerahan DPR

Moksa Hutasoit - detikNews
 
Jakarta - Rencana Komisi III DPR untuk merevisi UU KPK mengenai masalah penyadapan dinilai mengada-ada. Ini hanyalah ekspresi kekhawatiran DPR terhadap sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi.

"Revisi untuk saat ini tidak perlu. Itu bentuk kegerahan terhadap KPK. Lebih baik DPR fokus pada UU Pengadilan Tipikor saja," kata Koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008) pagi.

Emerson sebenarnya menyambut baik ide revisi UU KPK yang dilontarkan oleh anggota Komisi III Gayus Lumbuun itu. Namun, ide tersebut bisa saja dipelintir oleh oknum-oknum.

"Ketika pembahasan, bisa saja menjadi melebar ke mana-mana. Yang tadinya cuma satu pasal, akhirnya bisa mengubah banyak pasal," jelas Emerson.

Seharusnya DPR berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK mengenai rencana perubahan UU ini. KPK, menurut Emerson, akan lebih mengetahui apa-apa saja yang diperlukan untuk memperkuat lembaga tersebut.

"Kalau mau mendukung KPK, DPR harus tanya, apa ini (revisi UU KPK) yang mereka butuhkan?" katanya.

Emerson menilai, DPR hingga saat ini tidak perlu merevisi UU KPK. Menurutnya, KPK tidak memerlukan amandemen itu.

Sebelumnya, Rabu 13 Agustus kemarin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan akan merevisi UU KPK yang salah satunya mengenai penyadapan. Hal ini penting dilakukan agar penyadapan yang dilakukan KPK dapat memiliki aturan dan prosedur yang jelas sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.

(mok/nrl)
http://www.detiknews.com/read/2008/08/14/101552/988356/10/revisi-pasal-penyadapan-di-uu-kpk-bentuk-kegerahan-dpr
 
Custom Search