Custom Search

27/08/08

Ruki Ingatkan KPK Tak Ragu Tetapkan Aulia Pohan Tersangka

Rabu, 27 Agustus 2008 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurrahman Ruki, meminta KPK  tak ragu menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka. Syaratnya, KPK  harus memiliki bukti yang cukup.  "Kalau memang penyidik merasa buktinya cukup, harusnya segera ditetapkan," kata Ruki di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/8).

Ruki mengingatkan, kecukupan bukti di mata masyarakat berbeda dengan penyidik. Ia mengaku selalu mengingatkan penyidik KPK  untuk mengumpulkan bukti lebih dari dua. Menurut Ruki, penyidik juga berhati-hati dalam mengumpulkan bukti. "Kalau sampai orang yang ditetapkan sebagai tersangka bebas, kredibilitas KPK bisa hancur," katanya. Ruki sendiri  belum mengetahui kecukupan bukti yang dimiliki KPK.

Ia  menduga, saat ini KPK  masih mengumpulkan bukti keterlibatan orang-orang yang diduga ikut menikmati  aliran dana Bank Indonesia. Soal penangkapan orang-orang itu, "Ini menjadi bagian dari proses."

Komisi Pemberantasan Korupsi telah beberapa kali memeriksa besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.  Pemeriksaan terkait  kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke anggota Parlemen. Aulia juga telah hadir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya, Aulia mengakui adanya pengeluaran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Menurut Ruki, Komisi tak mungkin diitervensi oleh pemerintah dalam mengungkap kasus aliran dana Bank Indonesia. "Kalau ada intervensi, seharusnya dari dulu, sejak  saya menjabat," katanya. Ruki menilai, saat ini KPK  bekerja cukup baik dan berada di jalur yang benar. KPK, kata dia, sudah memiliki teknologi dan sumber daya yang memadai dalam mengungkap kasus korupsi.
 
Pramono
Custom Search