Custom Search

20/08/08

Kesaksian Mantan Pejabat BI ; BI Gelontorkan Dana ke DPR Sejak 1970-an

Jakarta, 20 Agustus 2008 14:56
Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI), Rusli Simanjuntak mengungkapkan, penggelontoran uang ke sejumlah anggota DPR sudah biasa dilakukan BI sejak 1970-an.

"Itu berlangsung sejak kira-kira tahun 1970-an," kata Rusli ketika bersaksi dalam perkara aliran dana BI Rp100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/8).

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah itu, Rusli menjelaskan kronologi aliran ke DPR.

Rusli mengaku memberikan uang Rp31,5 miliar kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu, keduanya menjadi anggota Komisi IX DPR pada 2003.

Pemberian itu terjadi dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003.

Penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar.

Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003.

Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony.

"Semuanya tanpa tanda terima," kata Rusli menjawab pertanyaan hakim Hendra Yospin.

Kemudian Yospin bertanya kepada Rusli apakah BI sudah biasa memberikan uang tanpa meminta tanda terima.

Terhadap pertanyaan itu Rusli mengatakan, BI memperlakukan DPR berbeda dengan pihak lain. Menurut dia, BI tidak pernah minta tanda terima setiap kali mengalirkan uang kepada DPR. Padahal, BI selalu mendapat tanda terima bila memberi uang kepada pihak lain, seperti yayasan atau panti asuhan.

"Susah saya menjawabnya Pak, itu sudah kelaziman," kata Rusli menjawab pertanyaan Yospin tentang kebiasaan bank sentral itu.

Rusli menambahkan, kebiasaan mengalirkan dana ke DPR itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia memprediksi, jika kasus aliran dana BI tidak terungkap, kebiasaan itu mungkin masih terus berlanjut.

Namun dalam kesaksiannya, Rusli tidak merinci apakah aliran uang ke DPR sejak 1970-an itu merupakan inisiatif BI atau atas permintaan DPR.

Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang tersangka, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.

Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.

Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

[TMA, Ant]
http://gatra.com/artikel.php?id=117654
Custom Search