FIRSTANTO DIDIK A/BERNAS JOGJA
 KORBAN PHK -- Anggota Serikat Buruh Ramai  Independen (SBRI) yang menjadi korban PHK manajemen Ramai Mall, mendatangi  Gedung DPRD Kota Yogyakarta untuk meminta dewan memperjuangkan keadilan bagi  mereka, Rabu (20/8).
 JOGJA -- Komisi III DPRD Kota Yogyakarta menilai PT  Ramai Putera Sejahtera (Ramai Mall) telah melecehkan DPRD Kota Yogyakarta dengan  melakukan PHK terhadap 116 orang karyawannya. PHK diduga merupakan buntut  perselisihan antara Ramai Mall dengan karyawannya yang bergabung dalam Serikat  Buruh Ramai Independen (SBRI).
 Penilaian tersebut dilontarkan Ketua Komisi III  DPRD Kota Yogyakarta, Suhartono saat bertemu perwakilan SBRI di Gedung DPRD Kota  Yogyakarta, Rabu (20/8). Pertemuan dihadiri pula Ketua DPRD Kota Yogyakarta,  Arif Noor Hartanto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans)  Kota Yogyakarta, Widorisnomo.
 Perselisihan Ramai Mall dengan karyawannya sudah  berlangsung cukup lama. Kedua pihak sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan  dengan mediator Dinas Nakertrans Kota Yogyakarta. Sekitar 1 bulan lalu,  Manajemen Ramai Mall maupun SBRI secara terpisah juga sudah bertemu dengan  dewan.
 Berkaitan dengan perkembangan terbaru berupa PHK,  Suhartono mengutarakan, Komisi III mendesak pimpinan dewan untuk mengirim  rekomendasi resmi dewan kepada walikota. Isi rekomendasi berupa permintaan agar  Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusut kasus tersebut hingga tuntas.  Selain itu, dia juga berpesan kepada Dinas Nakertrans untuk membela kepentingan  buruh. Pesan itu langsung diiyakan Widorisnomo.
 "Dalam pertemuan dengan Ramai Putera Sejahtera kami  sudah merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan baik-baik dan jangan  sampai terjadi PHK. Tetapi kenyataannya seperti ini. Itu berarti Ramai telah  telah melecehkan dewan," tegasnya.
 Sekretaris Komisi III, Herman Dodi Isdarmadi  menyampaikan, terdapat 5 butir rekomendasi sebagai hasil pertemuan Komisi III  dengan manajemen Ramai Mall. Yakni meminta Dinas Nakertrans melakukan mediasi,  hak-hak normatif buruh harus dipenuhi, jangan sampai terjadi PHK, persoalan  diselesaikan melalui musyawarah, dan meminta Dinas Nakertrans memberikan laporan  perkembangan kasus.
 "Kami sangat nggak suka dengan arogansi manajemen  Ramai. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil. Adil di sini adalah adil  yang afirmatif, jadi nggak perlu membela yang kuat," ujarnya.
 Dia juga mengajak seluruh fraksi melalui  perwakilannya di Komisi III untuk meminta pimpinan dewan membentuk Pansus Ramai  Mall, apabila persoalan tersebut tidak bisa segera diselesaikan dengan  keberpihakan terhadap para karyawan. Ajakan tersebut yakin bakal terlaksana  dengan melihat Pansus Lumpur Lapindo di DPR.
 Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo  menandaskan, Komisi III bulat mendukung usulan rekomendasi kepada walikota.  Karena di dalam Komisi III terdapat perwakilan seluruh fraksi, hal tersebut bisa  diartikan dewan juga mendukung. Untuk itu, Pimpinan Dewan langsung menggelar  rapat agar rekomendasi kepada walikota segera disusun dan dikirim.
 Sedangkan koordinator aksi SBRI, Anton meminta agar  proses penyelesaian jangan sampai memakan waktu lama. Sebab para pekerja yang  terkena PHK membutuhkan pekerjaan untuk bisa membiaya hidup  sehari-hari.
 (fir)
 
 
  
