Semarang, 27 Agustus 2008 15:04
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memudahkan penindakan terhadap kasus kejahatan dunia maya atau cybercrime, karena saat ini email atau pesan pendek (SMS) bisa menjadi barang bukti.
Kepala Unit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Petrus R Golose di sela-sela acara Sosialiasi UU ITE di Semarang, Rabu (27/8), mengatakan, dengan adanya UU tersebut, sangat membantu karena sebelumnya email maupun SMS hanya bisa menjadi petunjuk saja. "Isi flash disk, hard disk, atau yang lain bisa jadi alat bukti," katanya.
Petrus mengatakan, saat ini untuk menindak kejahatan dunia maya misalnya transaksi bisnis lewat internet, merusak sistem, mencuri password, bisa ditindak dengan UU ITE.
Sebelum ada UU ITE, menurut Petrus, untuk bisa menjadikan barang bukti, isi dari flash disk perlu dicetak. Seperti contoh, untuk flash disk berkapasitas 1 giga byte bisa jadi lembaran kertas satu truk. "Bayangkan saja jika isinya (flash disk) puluhan giga byte," katanya.
Petrus menceritakan, dirinya pernah berhubungan dengan kejaksaan saat memproses pelaku kejahatan dunia maya dan untuk melengkapi bukti, jaksa membawa seisi gudang. Padahal, jika menggunakan data digital, bukti tersebut hanya beberapa giga byte saja.
Saat ini, diakuinya, sebagian besar petugas tidak begitu menguasai dunia digital, sehingga tidak semuanya bisa menangani masalah tersebut. Kepolisian kesulitan menindak karena minimnya SDM ahli.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memudahkan penindakan terhadap kasus kejahatan dunia maya atau cybercrime, karena saat ini email atau pesan pendek (SMS) bisa menjadi barang bukti.
Kepala Unit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Petrus R Golose di sela-sela acara Sosialiasi UU ITE di Semarang, Rabu (27/8), mengatakan, dengan adanya UU tersebut, sangat membantu karena sebelumnya email maupun SMS hanya bisa menjadi petunjuk saja. "Isi flash disk, hard disk, atau yang lain bisa jadi alat bukti," katanya.
Petrus mengatakan, saat ini untuk menindak kejahatan dunia maya misalnya transaksi bisnis lewat internet, merusak sistem, mencuri password, bisa ditindak dengan UU ITE.
Sebelum ada UU ITE, menurut Petrus, untuk bisa menjadikan barang bukti, isi dari flash disk perlu dicetak. Seperti contoh, untuk flash disk berkapasitas 1 giga byte bisa jadi lembaran kertas satu truk. "Bayangkan saja jika isinya (flash disk) puluhan giga byte," katanya.
Petrus menceritakan, dirinya pernah berhubungan dengan kejaksaan saat memproses pelaku kejahatan dunia maya dan untuk melengkapi bukti, jaksa membawa seisi gudang. Padahal, jika menggunakan data digital, bukti tersebut hanya beberapa giga byte saja.
Saat ini, diakuinya, sebagian besar petugas tidak begitu menguasai dunia digital, sehingga tidak semuanya bisa menangani masalah tersebut. Kepolisian kesulitan menindak karena minimnya SDM ahli.
[TMA, Ant]