Custom Search

29/08/08

Bos Kontraktor Menara RCTI Jadi Tersangka

Jum'at, 29 Agustus 2008 | 17:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat resmi menetapkan pengawas di PT Rohn Product International, Tuan W, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Dia sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri pada Tempo di kantornya, Jumat (29/8).

Menurut Iza, penyidik menetapkan W sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti di lokasi kejadian, yang masih diberi garis polisi. Tuan W adalah pimpinan proyek kontraktor PT Roh yang ditunjuk RCTI. Selain PT Roh, RCTI juga menunjuk konsultan untuk mengawasi kontraktor. "Kami lihat yang paling bertanggungjawab di operasional. Arahnya (pemeriksaan) ke sana," kata Iza. Secara yuridis, kata Iza, yang bertanggungjawab adalah kontraktor.

Saat gondola jatuh, ada lima pekerja di dalamnya, alat pemberat dan alat-alat kerja. Penyidik menanyai pula akademisi sebagai saksi ahli untuk menerangkan penyebab jatuhnya gondola. "Apakah karena kelebihan beban atau alat tak memadai," kata Iza. Penyidik juga harus memastikan spesifikasi sling baja penahan gondola.
 
IBNU
Custom Search